Ia menilai upaya tersebut menarik dan ia tak masalah, apalagi untuk melarangnya.
"Bagus tidak bermasalah, pribadi sendiri boleh, ke MK itu menarik, bisa maju sendiri, menjadi pembela sendiri, tidak pernah ada larangan," katanya.
Ia kemudian memberikan arahan jika ada warga negara yang kembali mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK.
"Di sana itu nanti cuma diuji ini, namanya legal standing, yang perlu diingat apakah orang yang bersangkutan atau sejumlah orang di sana dirugikan secara konstitusional oleh Undang-undang tersebut," jelas Fadjroel.
Selanjutnya, Fadjroel juga mengimbau jika UU KPK diterapkan, dan masih ada upaya hukum kembali, menurutnya kerugian dari UU KPK tersebut harus jelas.
"Setiap orang, setiap kelompok, atau setiap lembaga harus jelas dulu apa kerugian, apabila Undang-undang ini diterapkan," kata dia.
Fadjroel menegaskan, tidak ada upaya dari Presiden Jokowi untuk menghalangi pemberantasan korupsi.
Ia menyebut pihak istana selalu netral terhadap kegiatan partai politik.
"Tidak ada campur tangan dari istana, Presiden Jokowi selalu mengatakan, istana selalu netral terhadap semua aktivitas partai politik," kata dia.
"Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum, dan setia dalam upaya menegakkan semua aktivitas yang anti korupsi," jelas Fadjroel.
"Kemarin kan pertimbangannya berdasarkan dari Mahkamah Agung (MA), dan kemudian pertimbangan dari Menkopolhukam, untuk perkembangan lebih lanjut kita lihat dari KPK," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)