TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video armada bus Trans Jogja yang terus melaju seusai menabrak pengendara sepada motor hingga tewas, di simpang empat UPN Veterang Yogyakarta, Rabu (27/11/2019), menjadi viral.
Dinas Perhubungan DIY memberikan tanggapan terkait Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi tersebut.
Melalui unggahan laman Twitter @dishubdiy, berikut ini tanggapan dari Disshub DIY :
"Kami segenap keluarga besar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019.
Dishub DIY memastikan bahwa kecelakaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indoesia, dan mendukung serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya masing-masing dalam pemeriksaaan kejadian.
Dishub DIY telah memerintahkan kepada pengelola Bus Trans Jogja untuk melakukan evaluasi total terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya yang berhubungan dengan operasinoalisasi armada Trans Jogja di lapangan.
Saat ini Dishub DIY juga telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pramudi dan kru Bus Trans Jogja, meskipun selama ini pembinaan SDM juga telah dilakukan secara periodik," @dishubdiy.
Dishub DIY juga menambahkan tweet yang berisi himbauan untuk masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan berkendara.
"Semoga kejadian ini adalah yang terakhir dan menjadi pembelajaran agar kita senantiasa berpedoman pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tulis @dishubdiy.
Sopir Dipecat dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sehari seusai kejadian, Arif Himawan sang sopir armada bus Trans Jogja dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta kini memecat sopir dan kondektur bus transjogja tersebut, Jumat (29/11/2019).
Direktur Utama PT AMI Yogyakarta Dyah Puspitasari mengatakan pihaknya meminta keterangan sopir dan kondektur.
"Kata driver itu dan pramugara mengatakan waktu itu lampu kuning," ujar Dyah.
Kejadian yang terlanjut viral tersebut menurut Dyah tentu membawa reputasi buruk bagi bus Trans Jogja.
"Dia memberikan keterangan palsu, sedangkan persoalan ini sedang viral. Kami mengambil sikap tegas, saya pecat mereka," ujarnya yang dikutip melalui Kompas.com.
Diberitakan Tribunnews juga sebelumnya, korban tewas tersebut merupakan remaja asal Wonogiri yang baru berusia 18 tahun.
Sopir terseut juga ditetapkan tersangka oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko.
"Betul, yang bersangkutan telah mengakuinya," kata Mega melalui TribunJogja, via pesan singkat pada Jumat (29/11/2019) siang.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir dan Kondektur Bus Transjogja Dipecat"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)