News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Fadli Zon Sebut Pemerintah Indonesia Gagal dalam Diplomasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon menyebut pemerintah Indonesia tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pemerintah Indonesia tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya.

Hal itu disampaikan Fadli Zon terkait kasus pencekalan Habib Rizieq Shihab, usai menghadiri Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Fadli Zon mengaku dirinya mengikuti perkembangan dari kasus pencekalan Habib Rizieq Shihab itu.

Ia menyebut, Habib Rizieq berulang kali ingin pulang ke Indonesia, namun mengalami kesulitan.

"Saya cukup mengikuti kasus yang menyangkut Habib Rizieq, dan berkali-kali beliau ingin kembali ke Indonesia, dan kesulitan," kata Fadli, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Fadli Zon mengatakan, pemerintah telah gagal melindungi Habib Rizieq, dan gagal dalam upaya diplomasinya dengan Arab Saudi.

"Ini adalah kegagalan dari pemerintah kita dalam diplomasi," ujar Fadli.

Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerinda hadiri reuni 212 (twitter @fadlizon)

Ia menyampaikan, tidak boleh ada warga Negara Indonesia yang tak diizinkan untuk meninggalkan Negara Arab Saudi, untuk pulang ke Indonesia.

"Apapun ceritanya, misalnya pun kalau itu dari pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan, tidak boleh ada seorang warga negara yang tidak boleh keluar dari negara itu," jelasnya.

Dirinya berujar, upaya pencekalan Habib Rizieq Shihab itu atas permintaan dari oknum tertentu di Indonesia.

"Apalagi ini ada dugaan atas permintaan dari oknum-oknum tertentu di dalam negeri, supaya Habib Rizieq tidak kembali," ungkap Fadli.

Ia menilai, tindakan tersebut sebagai sebuah kejahatan terhadap warga negara.

Selain itu, upaya pencekalan itu menurutnya telah melanggar hak hidup seorang warga negara, untuk tinggal di negaranya sendiri.

"Itu jelas sebuah kejahatan yang melanggar hak untuk hidup, hak untuk mobilisasi, hak untuk bergerak, dan berada di Tanah Air," jelas Fadli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini