8. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
9. Bagi peserta P1/TL Nilai SKD-nya akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB.
10.Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
11.Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Kementerian Perdagangan mengimbau pendaftar agar tidak tergiur berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscsn.bkn.go.id, dan rekrutmen.kemendag.go.id/.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)