News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

korban first travel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban jamaah First Travel mendatangi kantor kejaksaan agung RI, Jl Sultan Hasanuddin dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2019) siang.

Sembari terisak tangis, Wiji, salah satu korban First Travel, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.

Wiji yang juga berprofesi buruh cuci pakaian ini masih mengharapkan bisa berangkat umrah.

"Saya sih masih berharap juga kebanyakan dari saudara-saudara kami tetap minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya. Kami mohon dengan sangat dibantu oleh pihak Jaksa Agung upaya tidak ada simpang siur terus penilaian masyarakat," kata Wiji sembari terisak tangis.

Baca: Korban First Travel Minta Jaksa Agung Burhanuddin Bantu Mereka

Ia juga menceritakan telah merugi lebih dari Rp40 juta yang tertanam dalam aset First Travel. Uang itu berasal dari uang umrah miliknya dan ibunya yang berada di Wonogiri, Jawa Tengah.

Uang tersebut, dia kumpulkan dari hasil kerja sebagai buruh cuci lepas di Jakarta. Tiap hari, kata dia, ia mengumpulkan sebanyak Rp40 ribu setiap harinya.

"Dari tahun 2012, terus 2016 saya bayar cash yg 14,3 juta terus di minta pertengahan tahun itu dimintain lagi tambahan katanya untuk berangkat karna sampai 3 kali akhirnya kumpul 20,3 juta sudah masuk ke Pak Andika itu ke first travel," ungkapnya.

Baca: Korban First Travel Siang Ini Mau Temui Jaksa Agung, Minta Perlindungan Hukum Soal Perampasan Aset

Seharusnya, ia bersama sang ibu dijadwalkan berangkat pada Maret 2017 lalu. Namun sayang, hingga kini, cita-citanya pergi ke tanah suci masih belum terpenuhi.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, mohon sekali kepada Pak Jaksa Agung dengan kemurahan hatinya, kami mohon dengan sangat kami ini hanya orang kecil perlu bantuan sekali. Niat ke tanah suci walaupun kami tadinya ikhlas mungkin ini musibah. Tapi kalau emang masih bisa diperjuangkan kami masih ingin memperjuangkan hak kami," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017. Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.

Baca: Hakim Tolak Gugatan, Jemaah Korban Firts Travel Akan Adukan Ke DPR

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir. Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.

Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara. Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini