News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK: LHKPN Produk Unggulan Reformasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta pejabat negara menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut dia, laporan tersebut merupakan produk unggulan reformasi yang harus dilestarikan.

"Menjadi eye catching karena sejak awal reformasi Justru instrumen ini yang keluar saat Almarhum BJ Habibie menjadi presiden," kata Saut kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Menurut Saut, dokumen itu menjadi langkah awal mencegah terjadinya korupsi. Menyusul berdirinya KPK saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.

"LHKPN itu pintu masuk dari banyak poin, antara lain menjaga integritas penyelenggara negara," kata Saut.

Baca: KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri

Dari persepsi KPK, kata dia, LHKPN menjaga konsistensi para pejabat. Sejak awal menjabat, harta diumumkan kepada publik dan semua pihak bisa memantau.

Sehingga dari pertama hingga selesai masa jabatan, harta pejabat bisa dipertanggungjawabkan. Beda cerita jika dari awal, seorang pejabat malas melaporkan harta.

"Nah, LHKPN ini bisa menjadi salah satu cara," kata Saut.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengajak menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masih ada sejumlah menteri yang belum melaporkan harta kekayaan.

Baca: Pimpinan KPK Imbau Menteri Lapor LHPKN Dibantu Anak dan Istri

"Iya (segera). Tapi menteri-menteri lain yang lambat (melaporkan) yang (berasal) dari swasta. Karena memang rumit laporannya," ucap Mahfud usai menyampaikan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Mahfud menuturkan, menteri dari swasta adalah menteri yang bukan berasal dari penyelenggara negara. Mereka pertama kalinya mesti menyerahkan LHKPN.

Baca: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa e-KTP Markus Nari

Sedangnya menteri yang merupakan penyelenggara negara sudah terbiasa membuat LHKPN.

"Kalau saya tinggal nyambung saja, yang berubah mana yang baru mana. Cuma gitu saja," beber Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini