Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Mitra Energi, Teddy Simanjuntak, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (2/12/2019) malam, Teddy Simanjuntak memberikan keterangan untuk terdakwa staf PT PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di persidangan, Teddy mengaku kenal dengan Darman Mappangara sewaktu masih menjadi Direktur Utama PT INTI. Dia pernah diperintah Darman untuk mencari peminjaman uang.
"Saya kenal pak Darman lebih dari 15 tahun, diminta membantu mencari pinajaman untuk kepentingan Darman," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2019) malam.
Baca: KPK Masih Tunggu Menteri Jokowi Setor LHKPN Hingga Maret 2020
Baca: Komisaris PTPN VI Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Tanpa Alasan
Baca: Usai Lapor LHKPN di KPK, Ada Penambahan Harta Mahfud MD
Dia menjelaskan upaya peminjaman uang tersebut untuk kepentingan pekerjaan Darman di PT INTI. Menurut dia, pinjaman itu banyak didapatkan dari relasinya.
Dia membantu Darman mencari pinjaman hanya ingin panel surya buatan perusahannya bisa diambil oleh PT INTI.
"Pak Darman sudah kenal lama, mencari pinjaman kepada investor, seringkali pinjaman itu dari relasi beliau. Saya tidak pernah dilibatkan di PT INTI. Semenjak beliau Dirut tidak pernah dilibatkan," tambahnya.
Untuk diketahui, Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Andi Taswin Nur didakwa bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Uang suap diserahkan Taswin atas perintah Darman secara bertahap.
"(Terdakwa,-red) memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Andra Yastrialsyah sebagai penyelenggara negara selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Ikhsan Fernandi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Atas perbuatan itu, Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.