News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perizinan FPI

Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guntur Romli dalam Indonesia Lawyers Club TVOne: Apa dan Siapa yang Radikal? Selasa (5/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Perizinan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI menjadi perdebatan di Indonesia Lawyer CLub (ILC) TvOne,  Selasa (3/12/2019).

Politisi PSI Guntur Romli yang hadir di acara tersebut memberikan komentar terkait polemik perpanjangan izin untuk FPI.

Menurutnya, perpanjangan izin tersebut bisa saja menyebabkan FPI dibubarkan karena memiliki cita-cita khilafah islamiyah.

"Kecuali, ingin mengubah AD/ART tersebut sehingga tidak ada sangkaan atau tuduhan bahwa kelompok FPI menginginkan negara di luar kesatuan Republik Indonesia," tuturnya dikutip dari YouTube ILC Tv One.

Berbicara soal ormas, menurut politisi muda tersebut tidak hanya sebatas membicarakan FPI.

Guntur Romli dalam Indonesia Lawyers Club TVOne: Apa dan Siapa yang Radikal? Selasa (5/11/2019) (Tangkapan Layar Indonesia Lawyers Club TVOne)

Baca : Sujiwo Tejo Tanggapi Masa Jabatan Presiden Ditambah: Politisi Bisa Ngomong Kontra, Sejatinya Pro

Junimart Girsang Soroti AD/ART FPI

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang memberikan tanggapannya soal SKT FPI.

Tanggapan tersebut disampaikan Junimart Girsang dalam acara Indonesia Lawyers Club, tvOne pada Selasa (3/12/2019).

Junimart Girsang menyoroti soal AD/ART FPI yang tidak mencatumkan bahwa organisasi tersebut tunduk terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Sepengetahuan saya, yang saya baca di anggaran ini tidak ada satupun tentang Pancasila disebut sebagai ideologi di sini," jelas Junimart Girsang.

Junimart Girsang mengatakan, semua organisasi masyarakat (ormas) harus berideologikan Pancasila.

"Harus tegas disebutkan dalam AD/ART dan harus mencantumkan tentang tunduk terhadap UUD 1945, karena di dalam anggaran dasar FPI tidak ada yang mengatakan bahwa ideologinya pancasila," ujar Junimart.

Junimart Girsang di ILC (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

Aturan tersebut sesuai dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatakan Ormas harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini