TRIBUNNEWS.COM- Ketua II PA 212, Haikal Hassan Baras dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) membeberkan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.
Konsep ini diketahui pernah digaungkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa dengan Babe Haikal menjelaskan setidaknya ada tujuh poin dari konsep NKRI bersyariah,
Berikut uraian lengkap 7 konsep NKRI bersyariah.
Baca: BMKG Catat Gempa M 5.5 Guncang Maluku Tenggara Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
1. Konsep Beragama
Haikal menjelaskan konsep beragama memiliki arti, tiap-tiap masyarakat Indonesia wajib memiliki agama, dan tidak boleh tidak beragama.
Dalam konsep ini, masyarakat bebas memeluk agama yang sudah diakui oleh negara yang berjumlah 6 itu.
"Pertama harus beragama, jadi bukan atheis dan bukan komunis," ujar Haikal dikutip dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (4/12/2019).
2. Konsep menjalankan ibadah
Babe Haikal mengatakan konsep ini memiliki arti negara menjamin hak semua umat beragama apapun untuk menjalakan ibadah menurut agama masing-masing.
3. Produk halal
Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Konsep NKRI Bersyariah menuntut pemerintah untuk melindungi produk-produk konsumsi yang tidak ada jaminan halalnya.
"Produk konsumsi supaya produk halal," kata Haikal.