"Meskipun kita bersepakat tidak usah ramai-ramai, panggil dulu FPI," ucapnya melalui ILC Tv One, Selasa (3/12/2019).
Syarat SKT
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi FPI untuk mendapat SKT.
"Syarat SKT itu ya, saya bacakan, akta notaris yang memuat AD/ART, kemudian memuat program kerja, lalu susunan pengurus, pernyataan kesediaan menjadi pengurus."
"Kemudian simbol-simbol tidak boleh melanggar hak cipta, ada NPWP, dan ada rekomendasi minat," ucapnya.
Rekomendasi minat dijelaskan Mahfud MD dibutuhkan FPI dari Menag.
"Rekomendasi Menteri Agama untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan. Jadi syarat dari Menag hanyalah satu dari sekian banyak syarat. Yang lain kan diperiksa satu per satu" ungkapnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)