TRIBUNNEWS.COM - Soal polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapat tanggapan dari Fadli Zon.
Politisi tersebut menuturkan ia yakin FPI setia kepada bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (3/12/2019).
Soal SKT FPI, Fadli Zon menambahkan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan azas tersebut berdasarkan hukum.
"Jadi tidak ada kewajiban. Sunnah saja. Kalau wajib, berarti kita kembali ke azas tunggal di tahun 1980," katanya.
Baca : Mahfud MD Sebutkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Jangan Nyalah-nyalahin Pemerintah, Ikuti Prosedurnya
Ia kemudian menerangkan, sewaktu azas tunggal diberlakukan di 1980, banyak organisasi masyarakat yang terbelah dan menolak azas tunggal tersebut.
"Tidak ada lagi azas tunggal, sehingga partai politikpun bisa berazaskan keagamaan. Sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pancasila," jelasnya.
Fadli Zon kembali menegaskan apabila ada pihak yang berusaha mempertentangkan antara Pancasila dengan Islam, pihak tersebut harus diperiksa.
"Jangan-jangan dia mau mengadu domba antara Islam dengan Pancasila?," ungkap Fadli Zon.
Ia lantas menambahkan cara berpikir demikian berbahaya dan tidak perlu diperpanjang lagi.
Baca : Fadli Zon Tanggapi Soal SKT FPI: Ini Bukan Persoalan Yuridis, Ini Persoalan Politik
FPI Bukan Persoalan Yuridis
Menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis