News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Komisaris Utama Garuda Resmi Berhentikan Sementara Semua Anggota Direksi, Termasuk Ari Askhara

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Komisaris Garuda berhentikan sementara semua direksi

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol mengatakan akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat dalam skandal penyelundupan Harley.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).

Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).

Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara dengan dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Komisaris Utama Garuda, Sahala Lumban Gaol

"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.

"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.

Tindakan penyelundupan menggunakan pesawat Garuda Indonesia seri Airbus A330-900 Neo.

Pesawat itu baru datang dari pabriknya yang berada di Perancis.

"Dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia GA 9721 jenis Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik airbus di Perancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno-Hatta Cengkareng," jelas Sahala.

Sahala juga menjelaskan Dewan Komisaris Garuda menetapkan pemberhentian sementara Ari Askhara yang sebelumnya menjadi Direktur Utama, sejak Kamis (5/12/2019).

"Dewan Komisaris telah melakukan dan sudah menetapkan keputusan pemberhentian sementara saudara Ari Askhara selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, berlaku sejak tanggal (5/12/2019)," tambahnya.

Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini