TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dalam aturan tersebut, KPU tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah.
Alasan KPU tak mencantumkan larangan karena takut menjadi perdebatan di publik dan elite.
Dilansir Kompas.com, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU ingin fokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.
"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meminta KPU dan partai politik betul-betul selektif dalam menjaring calon kepala daerah.
"Mana ini partai politik yang kaderisasinya baik, mana partai politik yang rekrutmennya baik, nanti itu yang akan kita nilai," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Saut Situmorang meminta KPU dan semua partai politik tidak mengusung mantan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
"Bagi yang tidak melakukan rekomendasi-rekomendasi kita, walaupun itu bisa diperdebatkan, ya sebaiknya jangan dipilih," jelasnya.
Ia ingin penjaringan calon kepala daerah dilakukan dengan tegas di Indonesia.
"Kita harus tegas, mau bagus nggak ini Indonesia," katanya.
"mesti di Indonesia, partai politik harus bagus," lanjut Saut.
Sehingga, ia meminta kondisi partai politik Indonesia harus dirubah menjadi lebih baik lagi.
"Kita harus berubah lah, kaderisasi itu penting," ungkapnya.