News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Tak Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020, Wakil Ketua KPK: Apa Tidak Ada yang Lain Lagi?

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU tak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah, Saut Situmorang meminta KPU dan partai politik betul-betul selektif.

Saut pun mempertanyakan langkah KPU dan partai politik, jika sampai mempersilakan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada.

"Kan mereka harus berjenjang, apa tidak ada yang lain lagi?," katanya.

Sebelumnya, KPU meminta ada pelarangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pilkada 2020 masuk dalam Undang-undang Pilkada.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (4/11/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dilansir YouTube Kompas TV, Senin (4/11/2019), selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan peraturan KPU juga mengatur pencalonan perseorangan.

Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020, yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017.

"Kemarin itu kan kita atur untuk Pileg, namun Pileg kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung ketika dilakukan judicial review, ke depan yang akan dibahas adalah peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah," ungkap Arief Budiman.

Ia mengatakan pemilihan kepala daerah nantinya yang terpilih adalah seseorang yang akan memimpin suatu daerah, sehingga diharapkan seseorang itu nanti adalah yang benar-benar terbaik.

Ia berharap kepala daerah yang terpilih itu bisa menjadi contoh, bukan sekedar menjadi pemimpin yang mampu melaksanakan tugas-tugasnya.

Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.

Dikutip Kompas.com, Senin (4/11/2019), Arief Budiman menilai peraturan pelarangan tersebut dinilai sangat baik sehingga juga harus dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih mengikat.

Melihat dari pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018 lalu, KPU berharap UU Pilkada bisa direvisi secepatnya.

"Saya berharap kalau UU itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan itu," ujar Arief.

Ketua KPU ini berharap jika PKPU nantinya tidak termuat dalam UU Pilkada, seluruh elemen akan mendukung KPU.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung seperti PKPU pada Pileg lalu yang akhirnya dibatalkan.

"Problem-nya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," kata Arief.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini