Adnan mengungkapkan, pihak internal maskapai dan Kementerian BUMN harusnya melakukan penyelidikan lanjutan.
"Itu berarti tim inspektorat internalnya di Garuda harus memeriksa dan mengaudit berbagai macam keputusan yang telah dan pernah diambil direktur utama itu," kata Adnan.
Bagian dari Korupsi
Adnan mengungkapkan perbuatan Ari Askhara adalah bentuk dari korupsi.
Selain itu, Ari Askhara dinilai melanggar kode etik berat.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.
Adnan menyebut ada kabar pegawai Garuda Indonesia juga jengah dengan Ari Ashkara yang sebelumnya menjabat dirut.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.
Tanggapan KPK
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai kasus penyelundupan tersebut adalah hal yang sudah biasa terjadi.
Melansir Kompas.com, Saut Situmorang menyebut penyelundupan barang mewah seperti pada kasus Garuda Indonesia merupakan cerita lama.
"Kalau itu menjadi modus, saya kira itu sudah menjadi cerita yang sangat umum," ujar Saut seusai diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Saut juga menyebut, modus serupa juga ditemukan KPK pada sejumlah bandara dan pelabuhan.
Penyelundupan dilakukan tak lain agar tidak terkena pajak.