Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo membuka kemungkinan pemberantasan korupsi masuk menjadi bagian dalam UUD 1945.
Apalagi saat ini sedang hangat wacana mengamandemen UUD 1945.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?," ucap Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo usai menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Baca: Alasan Jokowi Tak Hadiri Undangan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar KPK masuk dalam konstitusi.
Saut Situmorang meyakini jika masuk dalam konstitusi, KPK akan memiliki kekuataan yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bamsoet mengatakan, amandemen UUD saat ini masih dalam wacana.
Untuk itu, MPR membuka pintu seluasnya untuk seluruh masyarakat menyampaikan aspirasinya.
Apalagi, pemberantasan korupsi menyangkut hajat hidup bangsa.
"Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita, maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita buka pintunya lebar-lebar," katanya.
Bamsoet berjanji, MPR mendukung penuh kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Baca: Saat Ketua KPK Pamitan di Acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2019
MPR, kata Bamsoet mengawal agar KPK tetap eksis dalam sistem kenegaraan Indonesia.
"Tentu MPR akan mengawal keberadaan KPK ini agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan kita dan kita mendorong ke DPR juga tetap menjaga KPK agar tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Bamsoet.