News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya untuk Kendaraan Pribadi, Siap Beroperasi 15 Desember

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Japek Elevated tampak sudah selesai pembangunannya di Kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019). Tol Japek elevated ini merupakan tol layang terpanjang di Indonesia. Tol ini membentang sepanjang 36 kilometer (km) di atas Tol Japek eksisting, dan rencananya akan dioperasikan gratis untuk menyambut mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Istiono menegaskan hanya kendaraan pribadi yang diperbolehkan untuk lewat di atas jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Hal tersebut disampaikan Istiono dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Sabtu (7/12/2019).

Sedangkan kendaraan besar seperti bis dan truk, Istiono mengatakan dapat melewati jalan tol Jakarta-Cikampek yang berada di bawahnya. 

"Nanti akan kita berlakukan yang melalui jalan layang hanya kendaraan pribadi," tutur Istiono.

"Bis dan truk lewat bawah semuanya," tandasnya.

Istiono menjelaskan jalan tol Japek mulai beroperasi, Minggu (15/12/2019).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Istiono (Tangkap Layar kanal YouTube tvOne)

Tak hanya itu, Istiono juga menjelaskan ruas tol layang Japek akan gratis hingga libur Natal dan tahun baru mendatang.

Istiono menyampaikan persiapan penggunaan jalan tol layang sudah 100 persen karena akan segera diberlakukan untuk masyarakat luas.

Ruas jalan tol layang Japek ini sudah memenuhi standar minimal untuk keselamatan pengguna.

Seperti kondisi jalan, rambu lalu lintas, hingga lampu penerangan.

"Nanti operasional mulai tanggal 15 (Desember), ini gratis sampai Natal dan Tahun Baru," terang Istiono.

"Untuk penggunaan jalan tol saya pikir sudah 100 persen ya, karena dari kementerian sudah menyatakan akan diberlakukan tanggal 15 ini." 

"Oleh karena itu apabila sudah mau diberlakukan tentunya sudah memenuhi standar keselamatan," tuturnya.

"Baik jalannya, rambunya, lampu penerangan, itu sudah memenuhi standar minimal keselamatan," imbuh dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini