News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecewa, KPK Kritisi Langkah KPU Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada: Apakah Itu Etik?

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Konteksnya dengan napi tadi. Narapidana kita mau mengambil prinsip mana?" kata Tito dilansir dari YouTube KompasTV pada Kamis (7/11/2019).

Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan.

Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.

Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut.

Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu. (*)

(Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini