TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri terkait penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan.
Melansir Kompas.com, pihaknya akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengingatkan Presiden Jokowi.
"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ahmad mengatakan, pihak keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya meminta Komnas HAM untuk menyurati Polri terkait pengungkapan kasus penyidik senior KPK tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberi rekomendasi agar Jokowi mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.
Tanggapan Polri
Sementara itu Polri mengaku terus mengupayakan pengungkapan kasus penyerangan air keras pada Novel Baswedan.
Dilansir melalui Kompas.com, titik temu kasus Novel belum mendapat kejelasan.
Padahal, tenggang waktu yang diberikan Presiden Jokowi telah habis hingga memasuki pekan kedua bulan Desember.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan alat bukti menjadi faktor utama dalam proses penyidikan.
"Namanya penyidikan, itu tergantung kepada alat bukti. Contoh banyak kasus yang belum terungkap," ujarnya.
Sementara itu ia mengungkapkan penyidikan tetap berjalan melalui berbagai cara.