"Terdahulu sudah saya sampaikan bahwa kami sudah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini. Alat bukti tidak bisa saya sampaikan di ruang publik karena akan menganggu upaya pengungkapan," paparnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberi waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
Jokowi menyampaikan hal itu seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, Jokowi juga telah memberikan target pada Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian.
Akan tetapi hingga target waktu berlalu, belum juga ada keterangan dari kasus tersebut.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Rakhmat Nur Hakim)