TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri terkait penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan.
Melansir Kompas.com, pihaknya akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengingatkan Presiden Jokowi.
"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ahmad mengatakan, pihak keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya meminta Komnas HAM untuk menyurati Polri terkait pengungkapan kasus penyidik senior KPK tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberi rekomendasi agar Jokowi mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.
Tanggapan Polri
Sementara itu Polri mengaku terus mengupayakan pengungkapan kasus penyerangan air keras pada Novel Baswedan.
Dilansir melalui Kompas.com, titik temu kasus Novel belum mendapat kejelasan.
Padahal, tenggang waktu yang diberikan Presiden Jokowi telah habis hingga memasuki pekan kedua bulan Desember.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan alat bukti menjadi faktor utama dalam proses penyidikan.
"Namanya penyidikan, itu tergantung kepada alat bukti. Contoh banyak kasus yang belum terungkap," ujarnya.
Sementara itu ia mengungkapkan penyidikan tetap berjalan melalui berbagai cara.
"Tentunya penyidik tetap melakukan kegiatan mencari, baik melalui ilmiah, mulai dari induktif, lalu deduktif, kita tetap bekerja untuk mengungkap," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Argo juga mengungkapkan kepolisian senantiasa menjabarkan perkembangan tersebut bersama penyidik KPK.
"Nanti, kan tim belum dapat info dari penyidik. Kita paparan ke pimpinan beberapa kali, kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus ini," kata dia.
Jokowi Panggil Idham
Presiden Jokowi memenuhi janjinya memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Senin (9/12/2019) sore.
Jokowi memanggil Idham ke Istana Negara untuk menanyakan perkembangan kasus Novel Baswedan.
Sayangnya pertemuan tersebut berlangsung tertutup dari awak media.
Tidak diketahui jam berapa dan kapan Kapolri masuk ke Istana Negara untuk menghadap sang kepala negara.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Kapolri sudah bertemu dengan Jokowi selama kurang lebih 20 menit.
"Tadi Pak Kapolri sudah bertemu dengan bapak presiden lebih kurang 20 menit.
Saat ini Kapolri sudah meninggalkan komplek istana untuk melanjutkan tugas yang lain," ujar Iqbal di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Inti dari pertemuan itu, lanjut Iqbal, Presiden menanyakan tentang perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Prinsipnya Pak Kapolri kan sudah menunjuk Kabareskrim dan InsyaAllah minggu ini akan dilantik. Ke depan tim teknis akan terus bekerja maksimal mengungkap ini," tutur Iqbal.
Sementara itu Iqbal juga mengungkapkan tidak semua petunjuk yang didapat akan disampaikan kepada publik.
"Terdahulu sudah saya sampaikan bahwa kami sudah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini. Alat bukti tidak bisa saya sampaikan di ruang publik karena akan menganggu upaya pengungkapan," paparnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberi waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
Jokowi menyampaikan hal itu seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, Jokowi juga telah memberikan target pada Kapolri sebelumnya, Tito Karnavian.
Akan tetapi hingga target waktu berlalu, belum juga ada keterangan dari kasus tersebut.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Rakhmat Nur Hakim)