TRIBUNNEWS.COM - Terbakarnya mobil Lamborghini di Surabaya tengah diselidiki oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.
Kebakaran mobil mewah tersebut diketahui terjadi pada Minggu, (08/12/2019).
Dilansir tayangan Kompas Petang Senin (9/12/2019), Kepolisian Polda Jawa Timur saat ini masih menyelidiki awal mula penyebab kebakaran tersebut.
Melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera juga menyoroti beberapa hal terkait mobil mewah tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tentang legal standing-nya
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata terhadap legalitas dari Lamborghini itu ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas. Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut," ujar Kombes Frans.
Kombes Frans menyebutkan beberapa hal yang menjadi legal standing.
Legal Standing-nya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, polisi akan melihat apakah sang pemiliki sudah melakukan balik nama atas kepemilikan mobil tersebut.
"Legal standing berupa STNK, BPKB, kalau dia form A apakah dia sudah melakukan balik nama dan sebagainya," tambah Kombes Frans.
Saat ini, kasus terbakarnya mobil Lamborghini dan terkait kepemilikannya masih diinvestigasi oleh kepolisian.
Untuk itu, kasusnya telah diserahkan ke Reskrim dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Viral di Media Sosial
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil mewah Lamborghini yang terbakar saat terjebak kemacetan.