Awalnya, Qnet meminta verifikasi kepada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) agar bisa menjadi anggota APLI.
Lalu, hasilnya dijadikan dasar mendaftarkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
SIUPL ini merupakan surat izin khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang direct selling atau perusahaan berjenjang (MLM).
Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang dijalankan ilegal.
Jika terjadi masalah pada perusahaan yang telah berafiliasi denga PR Qnet maka payung hukum milik PT Qnet lah yang akan digunakan sebagai tameng.
Oleh karena itu, hal itu membuat kasus penyidikan ini selalu terhambat dan menjadi buntu.
"Selalu buntu karena saat PT Amoeba Internasional di sidik oleh Kepolisian, maka yang diperlihatkan legalitasnya adalah milik PT QNII. PT Amoeba selalu mengatakan bahwa mereka adalah mitra usaha dari PT QNII, sehingga legalitas PT QNII lah yang dijadikan sebagai dasar legalitas PT Amoeba Internasional. Itu yang membuat mereka lolos dari beberapa laporannya sebelumnya," kata Arsal melansir dari Wartakota, Kamis (14/11/2019).
Kini Qnet sudah diberhentikan status keanggotaannya di APLI.
Bisnis skema piramida tersebut diduga melakukan praktek penipuan, sehingga membuat banyak orang merugi.
Selain itu, Qnet dalam operasionalnya telah mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.
Qnet diketahui tidak memiliki hak distribusi eksklusif dari pemilik merk.
Tak hanya itu, dalam menjalankan pemasarannya Qnet tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Sebelum melepas jabatannya dari Kapolres Lumajang, Arsal dalam penyidikannya tersebut Tim Cobra berhasil meringkus 14 tersangka.
Ke-14 tersangka tersebut akan dipersangkakan dengan 5 Pasal antara lain: