TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menangguhkan penahanan tersangka kasus penipuan investasi Qnet, yakni Mohammad Karyadi.
"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk ditangguhkan penahannya karena beberapa alasan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, dilansir dari KompasTV, Senin (9/12/2019).
Polisi beralasan tersangka yang merupakan direksi PT Amoeba Internasional ini, dipastikan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Namun, Adewira menegaskan bahwa penaguhan penahanan bukanlah pembebasan tahanan.
Investasi Qnet diketahui memakai modus bisnis Money Game dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).
AKBP Adewira Negara Siregar menyatakan polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.
Tim penyidik juga masih melengkapi berkas perkara yang dinilai kurang oleh pihak kejaksaan negeri setempat.
"Berkas perkara hasil penyidikan penaguhan tersebut saat ini dalam tahap pemenuhan P-19 dari kejaksaan," kata Adewira.
Sebelumnya, Tim Kobra Polres Lumajang mengungkap kasus penipuan dengan tersangka Karyadi, Direktur PT Amoeba Internasional.
Perusahaan ini berafiliasi dengan PT Qnet yang diduga melakukan praktek bisnis investasi dengan kedol Multi Level Marketing (MLM).
Belakangan ini penyidikan kasus ini banyak menerima intervensi dan tekanan dari pihak luar agar kasus ini dihentikan.
DUGAAN KERJA SAMA PT AMOEBA & Qnet
Kapolres Lumajang yang sebelumnya menjabat, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan skema bisnis piramida yang dijalankan PT Qnet, PT Amoeba Internasional, dan PT Wira Muda Mandiri penipuan investasi yang telah beroperasi 21 tahun di Indonesia.
Ketiga perusahaan itu saling berbagi peran dalam mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum di Indonesia.