Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskusi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak mengerti Pancasila.
Menurut Argo, penolakan pelaporan tersebut telah sesuai dengan aturan. Pasalnya, sang pelapor dinilai tidak membawa bukti-bukti yang mendukung pelaporannya tersebut.
"Tentunya masyarakat boleh melaporkan ya, melaporkan seseorang, kalau memang merasa yang bersangkutan itu ada suatu ketidakadilan, dilaporkan. Tentunya ya laporannya harus ada bukti semua ada aturannya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Baca: Komentar Pedas Rocky Gerung untuk Pentas Drama Para Menteri di Depan Jokowi: Opera Van Norak
Setelah memiliki bukti untuk dilaporkan, kata dia, barulah nantinya polri akan mengusut bukti-bukti tersebut. Yang jelas, pelapor harus memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melaporkan seseorang.
"Dilaporan semuanya tetep ada bukti seperti apa, baru nanti dianalisa oleh penyidik, didiskusikan, kalau memang kurang ya nanti untuk kembali untuk melengkapi daripada syarat-syarat untuk melaporkan seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak pelaporan advokat Henry Yosodiningrat yang menuntut pengamat politik Rocky Gerung soal pernyataannya dalam sebuah acara diskusi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak mengerti Pancasila.
Baca: Pengamat: Hubungan Jokowi dan KPK Dianggap Memanas, Segalanya Mau Intervensi
Penolakan itu, kata Henry Yosodiningrat, setelah pihak kepolisian menanyakan soal surat kuasa yang dimiliki oleh Henry sebagai pelapor.
"Saya menunggu 4,5 jam dengan rasa kecewa terhadap Polri karena tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana surat kuasa Joko Widodo selaku pribadi maupun presiden," kata Henry di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Menurut Henry, dia melaporkan kasus tersebut atas nama pribadi yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung. Sebaliknya, pelaporan itu tidak mewakili Jokowi sebagai presiden RI.
Ia mengklaim, masyarakat Lampung banyak yang kecewa dengan pernyataan Rocky yang dianggap menghina presiden Jokowi. Apalagi, kata dia, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memenangkan perolehan suara sebesar 60 persen pada pilpres 2019 lalu.
"Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR dari Lampung, Rakyat lampung kecewa sedih pedih melihat Presidennya dicaci maki dikatakan tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila hanya hafal Pancasila," jelas Henry.
Lebih lanjut, Henry mengkhawatirkan, penolakan tersebut dikhawatirkan membuat Rocky akan menjadi bulan-bulanan masyarakat Lampung. Sebaliknya, ia menuding Rocky Gerung akan semakin besar kepala melihat penolakan atas pelaporan ini.
"Saya khawatir Rocky Gerung di bacok sama orang Lampung. Karena apa? Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini, dia pasti akan besar kepala. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina Presiden. Kemarin dia bilang presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila hanya hafal Pancasila. besok mau ngomong apa lagi? Serahkan saja ke dia," tukasnya.
Sebagai informasi, pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan presiden tidak mengerti Pancasila disampaikan saat hadir di acara ILC TV One bertajuk "Maju Mundur Izin FPI" yang tayang pada Selasa (3/12/2019) malam.
Baca: Harus Kita Tolak Ideologi Transnasional yang Aneh Bagi Kita
Menurut Rocky, seandainya Presiden Jokowi paham Pancasila, maka Jokowi tidak akan melanggar sila-sila yang tertulis dalam Pancasila.
Adapun ini penggalan pernyataan yang menjadi keberatan oleh Henry Yosodiningrat:
"...Presiden juga enggak ngerti Pancasila, kan? Dia hafal, tapi dia tidak paham. Kalau dia paham, dia tidak berutang. Kalau dia paham, dia gak naikin BPJS, kalau dia paham, dia enggak melanggar undang-undang lingkungan."