News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Ramai Hukuman Mati Bagi Koruptor, Menurut Ahli Hukum, Kesepahaman Antar Penindak Hukum juga Penting

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi #SaveKPK 'Koruptor Makin Kotor, Kembali Tebar Teror' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Pihak Kepolisian, dan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai teror yang mengancam pegawai KPK serta mendorong untuk dibuatnya tim khusus untuk memberikan perlindungan kepada pegawai KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Jadi sebaiknya Presiden tidak usah menantang-nantang soal aspirasi yah, itu sudah ada sejak sangat lama," tegas Agus.

Menurut Agus, hukuman mati buka satu-satunya cara untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sebenarnya juga ada aspek lain dalam penegakan hukum yang harusnya penting untuk disorot Presiden.

"Kalau kita bicara aspek penegakan hukum, sebenarnya ada lagi wilayah penting yang harus disentuh Presiden," tutur Agus.

Wilayah itu adalah belum adanya kesepakatan yang sama antara pihak terkait untuk menindak kasus korupsi.

"Permasalahan penegakan hukum untuk kasus tindak pidana korupsi itu bukan di sanksi misalnya, tapi di kesepahaman yang sama,"

"Antara penyidik, kejaksaan dan kepolisian, KPK dan hakim, itu penting," ujar Agus.

Soal pelemahan KPK pun ikut disoroti Agus, pasalnya sebelumnya publik mengecam atas berlakunya undang-undang KPK yang terbaru.

Menurutnya UU KPK yang baru justru membuat lemah KPK karena adanya pasal-pasal karet.

"Kalau Indonesia berniat menjerakan koruptor mestinya tidak dilemahkan dong KPK nya,"

"Kan Undang-undang KPK diperlemah oleh Presiden, misal di satu sisi ia ingin menerapkan hukuman mati tetapi KPK dilemahkan," tutur Agus.

Tidak hanya menyoroti soal UU KPK, Agus juga ikut menyoroti pihak-pihak penindak korupsi yang kurang sepaham.

"Lalu jaksa dan penuntut umum di KPK dan kepolisian itu tidak seragam dalam memahami tindak pidana korupsi itu,"

"Sehingga tuntutan dan dakwaan bisa beda-beda padahal kasusnya mirip," ujar Agus menjelaskan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini