TRIBUNNEWS.COM - Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa diberlakukan.
Hal itu ia sampaikan saat ditanya salah seorang siswa di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Jokowi syarat hukuman mati bagi koruptor adalah ada kehendak dari masyarakat.
Pernyataan dari Presiden Jokowi membuat banyak pihak bereaksi.
Ada yang mendukung wacana pidana mati, ada pula yang mengecam jawaban dari Jokowi yang dianggap kurang tepat.
Tribunnews.com mencoba menelusuri pendapat dari ahli mengenai hukuman mati bagi para koruptor.
Apakah lebih efektif untuk menakuti dan membuat jera bagi para pelaku korupsi?
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto memberikan jawabannya.
Agus pun memberi komentar terkait pernyataan Presiden yang menyinggung kehendak dan aspirasi masyarakat jika ingin koruptor dihukum mati.
"Sebenarnya itu sudah lama ada aspirasi dari masyarakat soal hukuman mati bagi para koruptor,"
"Dan banyak juga para ahli yang sudah menyampaikan sudah sangat lama, Itu sebabnya ada pasalnya di undang-undang Tipikor," tutur Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).
Agus pun mempertanyakan kepada Presiden apakah memang ada kemauan untuk membuat hukuman mati bagi para koruptor.
Pasalnya aspirasi dari masyarakat sudah ada sejak dahulu.
"Aspirasi dari masyarakat itu sudah ada (sebelum era Jokowi), pertanyaannya, mau tidak Presiden mengajukan RUU untuk melakukan perubahan di UU Tipikor itu,"