TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini isu hukuman mati bagi koruptor kembali menyeruak ke publik.
Hal itu dikarenakan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan dari satu di antara siswa SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).
Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa saja diberlakukan.
Lantas syaratnya adalah ada kehendak dari masyarakat.
Jawaban dari Presiden Jokowi membuat banyak pihak bereaksi.
Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam.
Tribunnews.com mencoba menelusuri pendapat dari ahli mengenai hukuman mati bagi para koruptor.
Apakah lebih efektif untuk menakuti dan membuat jera bagi para pelaku korupsi?
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto memberikan jawabannya.
Menurut Agus, hukuman mati buka satu-satunya cara untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Kalau dilihat dari aspek sosiologis, sebenarnya hukuman mati itu bukan satu-satunya cara di dalam tindak pidana pemberantasan korupsi," ujar Agus.
Pasalnya, menurut Agus, setinggi-tingginya hukuman adalah yang bisa membuat jera pelaku.
"Karena sesungguhnya setinggi-tingginya hukuman adalah hukuman yang bisa menjerakan pelaku,"
"Nah lalu setinggi-tingginya hukuman itu apa, salah satunya adalah hukuman mati yang menjerakan," tutur Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).