TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sepakat mengenai hukuman mati terhadap para koruptor.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).
Ia mengungkapkan setuju dengan wacana tersebut, karena koruptor sudah merusak nadi bangsa Indonesia.
"Saya sejak dulu sudah setuju, karena itu merusak aliran darah sebuah bangsa yang dirusak oleh koruptor itu," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud MD mengatakan tidak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur soal hukuman mati bagi koruptor bila memang akan serius mulai diterapkan.
Pasalnya, Mahfud MD juga menyebut hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebetulnya kan sudah ada hukuman mati," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD pun telah menyetujui gagasan hukuman mati bagi koruptor sejak lama, khususnya korupsi besar yang terbukti dilakukan karena keserakahan.
"Koruptor itu bisa dilakukan hukuman mati kalau dilakukan pengulangan," katanya.
Menurutnya, hukuman mati itu bisa diterapkan jika koruptor tersebut selain melakukan pengulangan juga melakukan korupsi saat terjadi bencana.
"Atau melakukan korupsinya ada bencana, itu sudah ada," jelasnya.
Namun, ia mengungkapkan, kriteria bencana yang dimaksud tersebut belum ada rumusannya.
"Tapi kriteria bencana itu sekarang belum dirumuskan," tambah Mahfud MD.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil juga memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.