TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata, bila pemerintah hanya sekedar mewacanakannya.
Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing melihat, belum ada inisiatif dari pemerintah untuk menyusun revisi Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor yang diusulkan kepada DPR RI untuk dibahas bersama," ujar Emrus kepada Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).
Baca: Wakil Ketua DPR Setuju Pelaku Korupsi Dana Bencana Alam Dihukum Mati
Jika DPR RI dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun, tidak menunjukkan kehendak politik yang positif terhadap wacana hukuman mati koruptor, maka, lanjut dia, tidak ada salahnya Presiden melanjutkan wacanakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun imbuh dia, kalau wacana hukuman mati koruptor berhenti begitu saja tanpa wacana lanjutan, baik dibahas bersama DPR atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca: Korting Masa Hukuman Koruptor Berlaku Sejak 2018
Maka wacana hukuman mati koruptor, dipastikan akan layu sebelum berkembang. Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi.
"Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan," tegasnya.