News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Diminta Mencabut SK Nomor 73 Soal Advokat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 73/KMA/HK.01/01/2015 terkait pengangkatan Advokat menimbulkan pro dan kontra.

Keberadaan Surat Ketua Mahkamah Agung itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Secara yuridis sebenarnya bermasalah SKMA No. 73 itu, sebab ia bukan bentuk hukum yang secara hirarkis disebutkan dalam UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga secara nyata-nyata  bertentangan dengan norma UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, saat menjadi pembicara di kegiatan Seminar Hukum Nasional yang bertajuk Meningkatkan Profesionalitas Advokat Sebagai Officium Nobile Untuk Mendukung Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Aula DPRD Provinsi Sematera Selatan, akhir pekan lalu.

Baca: Aturan Main Soal Wakil Menteri Digugat ke MK, Pemohonnya Seorang Advokat

Untuk itu, dia menyarankan agar Surat Ketua Mahkamah Agung itu direvisi. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 itu sudah cukup mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat.

Dia mencontohkan advokat pada saat melakukan pendampingan, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, pelayanan hukum, akses to justice kepada pencari keadilan, semua itu bisa diatasi Peradi, selaku organisasi advokat yang diamanatkan UU itu.

Dia menjelaskan, idealnya Ketua MA RI segera mencabut SKMA No.73/KMA/HK.01/01/2015 dan menjadi kewajiban konstitusional kepada MA mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XVII/ 2018.

Putusan itu telah mengatur secara cukup baik tentang tugas dan kewenangan Peradi.

"Artinya Putusan MK itu telah mengatur eksistensi Peradi dengan segala atribusi kewenangannya secara proporsional, dan karena putusan MK tersebut memberikan mandat serta rekomendasi konstitusional kepada semua pihak berkepentingan, baik MA RI, Pemerintah, maupun Organisasi Advokat itu sendiri," kata dia.

Sehingga dengan demikian, lanjut Fahri, kebijakan hukum yang dikeluarkan dalam bentuk apapun, menjadi wajib berpedoman pada spirit konstitusional sebagaimana telah digariskan oleh MK dalam putusan itu.

Secara ketatanegaraan, kata dia, MK berulang kali telah berbicara di berbagai putusan sekaitan dengan kedudukan Peradi sebagai wadah tunggal.

Artinya Peradi sebagai satu-satunya wadah Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dia menambahkan eksistensi Peradi berkali-kali telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang salah satunya adalah Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006 yang menyatakan bahwa “Organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara”.

"Terakhir, MK kembali putuskan serta tegaskan eksistensi yuridis serta konstitusional Peradi dalam Putusan MK No. 35/PUU-XVII/2018, sehingga secara terminologi hukum putusan “a quo” merupakan “vaste jurisprudentie” dan mempunyai derajat
“Expressive verbis” untuk dilaksanakan dan mengikat untuk semua pihak, hal wajib ditaati sebagai konsekwensi supremasi konstitusi," tambahnya.

Untuk diketahui, seminar nasional tersebut menghadirkan  3 narasumber utama yaitu : Unsur Dewan Pembina Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan,SH.,MM. kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dan dari unsur Pemorov Sumsel yaitu H. Ardani,SH.,MH selaku Kabiro Hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini