News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Syarat Baru untuk Mantan Koruptor, ICW Minta KPU Segera Ubah PKPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, usai sidang pembacaan putusan di Mahakamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pihaknya terkait syarat bagai mantan narapidana yang akan mengikuti Pilkada.

Menurutnya, KPU tidak membutuhkan waktu lama untuk memperbaiki pasal yang mengatur terkait dengan syarat mantan narapidana yang akan mengikuti Pilkada.

Baca: Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia

Baca: ‎Jalani Tes Wawancara Calon Hakim MK, Ida Budiarti : Seperti Ujian Disertasi

Baca: Respons Komisi II DPR Tanggapi Putusan MK yang Perbolehkan Eks Narapidana Ikut Pilkada

"Kami meminta KPU sesegera mungkin merevisi PKPU. Dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal, karena hanya menambahkan beberapa frasa saja, menambahkan frasa 5 tahun dalam PKPU tersebut," kata Donal usai sidang pembacaan putusan di Mahakamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/2/2019).

Ia nenilai, KPU tidak perlu melakukan uji publik karena bisa langsung mengacu pada putusan MK tersebut.

"Forum-forum formal seperti uji publik itu bisa dilewati oleh KPU karena langsung mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi yang erga omnes atau mengikat ke seluruh pihak termasuk KPU itu sendiri," kata Donal.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tiga syarat baru bagi mantan terpidana yang akan maju sebagai kepala daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Syarat pertama adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Tindak pidana politik tersebut dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Tiga. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2019).

Tiga syarat tersebut kini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Hal tersebut dibacakan Anwar ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini