News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). - Soal Hukuman Mati Koruptor, Maruf Amin: dalam UU Tipikor Sudah Ada, Hukuman Mati Memang Dibolehkan

Komisioner Komnas Ham ini berujar, peraturan untuk mantan narapidana korupsi tersebut lebih penting untuk didiskusikan.

"Itu lebih penting daripada bicara hukuman mati," lanjutnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi Keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.

Menurutnya, ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.

"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru, kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil.

Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Psikotropika, dan Undang-undang Tipikor.

"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika, dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.

Nasir mengatakan, presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.

Menurutnya presiden sebaiknya  segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

Nasir Djamil. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya sepakat mengenai hukuman mati terhadap para koruptor.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/19).

Ia mengungkapkan setuju dengan wacana tersebut, karena koruptor sudah merusak nadi bangsa Indonesia.

"Saya sejak dulu sudah setuju, karena itu merusak aliran darah sebuah bangsa yang dirusak oleh koruptor itu," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan tidak perlu lagi membuat instrumen baru yang mengatur soal hukuman mati bagi koruptor bila memang akan serius mulai diterapkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini