TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Narapidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton itu hanya akan menjalani pidana selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Samsu Umar divonis selama 3 tahun 9 bulan penjara dan dendar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Samsu dinyatakan bersalah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Baca: Masa Hukuman Koruptor yang Disunat Mahkamah Agung Sepanjang 2019
Kasus suap itu berawal setelah Samsu kalah dalam Pilkada Bupati Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK.
Samsu memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Baca: Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun
MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak.