Ia pun menegaskan hal ini sesuai dengan perintah wali kota untuk melaksanakan pengamanan dan ketertiban aset.
Lanjut, Rasdian menyatakan Tamansari merupakan aset kota Bandung.
"Karena aset ini adalah milih pemerintah kota bandung, memang ini sepertnya agak cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, memang waktunya agak lama," tegas Rasdian.
Rasdian menegaskan, sebelum melakukan pengosongan pun pihaknya telah memberikan beberapa surat peringatan.
Namun, alih-alih diindahkan, para warga malah mempropaganda masyarakat untuk melawan pengosongan.
Tetapi itu tidak berpengaruh bahwa suatu saat pemerintah melakukan pembangunan rumah deret, maka memang harus segera diamankan dan ditertibkan.
Pada saat itu kericuhan terjadi, petugas Satpol-PP pun tetap melakukan pengosongan rumah-rumah tersebut diiringi tangisan dan teriakan warga.
Setelah melakukan pengosongan, Satpol-PP Kota Bandung pun mulai mempersiapkan alat berat di lokasi tersebut, untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri kokoh.
Sejumlah warga juga berusaha melakukan penghadangan terhadap alat berat (beko). Kericuhan pun akhirnya tak terelakaan.
Meski begitu, petugas Satpol-PP pun tetap mendorong paksa massa pemuda.
Alat berat pun mulai melakukan penggusuran bagunan semi permanen di area tersebut.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)