Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen Kompetensi, DPR: Harus Ada instrument yang Jamin Objetivitas
Baca: Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen
3. Kedudukan
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Ketua Wantimpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan wakil menterinya, Wiranto sebagai Ketua Wantimpres.
Presiden Jokowi mengatakan dipilihnya Wiranto sebagai ketua Wantimpres karena berkaitan dengan rekam jejak.
Menurut mantan Wali Kota Solo ini, pengalaman yang dimiliki Wiranto khususnya dalam menangani masalah akan bisa membantu Wiranto memberikan nasihat dan berbagai pertimbangan kepada presiden.
"Masalah pengalaman, track record. Saya kira track record dan pengalaman Pak Wiranto panjang di pemerintahan," ujar Jokowi dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Sabtu (14/12/2019).
Sebelumnya, Wiranto pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Wiranto juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan Indonesia,Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan juga pernah menjadi Panglima ABRI.
Baca: Hasil BWF World Tour Finals 2019, Ginting Wakil Pertama Indonesia yang Melaju ke Babak Final
5. Sembilan Anggota Wantimpres Jokowi Saat Ini
Presiden Jokowi resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan satu Ketua Wantimpres di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dilansir dari Kontan.co.id, Menurut Jokowi kesembilan anggota Wantimpres ini pun dipilih karena memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, agama dan lainnya.
"Saya kita beliau-beliau memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta maupun tidak diminta," kata Jokowi.
Berikut susunan lengkap Wantimpres:
Ketua Wantimpres:
Wiranto
Anggota:
1.Arifin Panigoro (pengusaha asal Bandung)
2. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
3. Habib Luthfi Bin Yahya ( Ulama yang lahir di Kota Pekalongan)
4. Putri Kuswisnu Wardani (Direktur dan CEO PT Mustika Ratu)
5. Agung Laksono (mantan Ketua Umum Partai Golkar)
6. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)
7. Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR RI)
8. Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha)
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)