News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wantimpres Jokowi

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diambil sumpahnya saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

3. Meminta informasi 

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

4. Menggunakan fasilitas negara

Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

5. Memiliki seorang sekretaris

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.

Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.

Baca: Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan:

WANTIPRES - Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pusat, Jumat (13/12). Pelantikan Sembilan orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres antara lain, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Arifin Panigoro Pemilik Medco Energi, Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, Politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir, Komisaris Utama PT Mustika Rotu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Mardiono politisi dari PPP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Memberikan keterangan

Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Berikut tadi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wantimpres.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini