TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya yakni mempercepat digelarnya Muktamar yang salah satu agendanya memilih Ketua Umum PPP yang baru.
Mukernas memutuskan Muktamar digelar setelah Pilkada 2020. Bila mengikuti siklus tahunan Muktamar seharusnya digelar pada 2021.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP yang juga merupakan Ketua Organizing Committee Mukernas Ahmad Baidowi (Awiek) mengatakan terdapat lima nama yang muncul untuk bertarung dalam pemilihan ketua umum PPP pada Muktamar nanti.
Baca: Keputusan Mukernas PPP: Muktamar Setelah Pilkada 2020
Lima nama tersebut yakni, Suharso Manoarfa yang kini menjabat Plt Ketum PPP, lalu Arsul Sani yang menjabat Sekjen PPP, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP Akhmad Muqowam, Ketua Fraksi PPP Amir Uskara, serta mantan Wakil Ketua Umum PPP Mardiono.
"Khusus Pak Mardiono ini karena ada ketentuan perundang undangan yang melarang rangkap jabatan bagi anggota Wantimpres, apakah beliau tetap di Wantimpres atau maju menjadi ketum, ya tergantung beliau. Tapi saat ini beliau sudah mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua umum sebagaimana ketentuan UUD, " katanya di lokasi Mukernas, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Kelima nama tersebut menurut Awiek yang santer akan maju dalam pemilihan Ketum PPP. Namun untuk kepastiannya menunggu pendaftaran calon ketua umum.
"Berdasarkan aspirasi dari sejumlah temen temen DPW, tetapi apakah nanti bener bener mencalonkan ya kita tidak tahu," katanya.
Awiek mengatakan terdapat sejumlah syarat untuk bisa maju dalam pemilihan ketua umum PPP. Satu diantaranya yakni pernah menjabat sebagai pengurus PPP, baik itu DPP maupun DPW, minimal satu periode.
"Di luar itu syarat umum lainnya ya harus beragama Islam. Jujur, berintegritas memiliki kemampuan dan sebagainya," katanya.
Terkait syarat dan mekanisme pemilihan ketua Umum PPP nanti, menurut Awiek akan ditentukan pada saat Muktamar berlangsung. Konstelasi politik pada saat Muktamar menurutnya sangat dinamis.
"(mekanismenya), ada yang melalui pemilihan ada yang melalui formatur, ada yang aklamasi. Tergantung dinamika peserta muktamar, muktamirin yang menentukan, DPP kan hanya penyelenggara, pemilik suara adalah DPW dan DPC," pungkasnya.