News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kementerian PPPA Sikapi Kasus Ibu Tiri Bakar Tangan Bocah 10 Tahun di Pesawaran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait kasus penganiayaan ibu tirinya terhadap anaknya AM (10).

Putri Indah Lestari (24) warga Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tega membakar tangan anak tirinya AM (10) tahun di atas kompor yang menyala.

Akibat perbuatanya, AM mengalami luka bakar serius.

"Kasus itu menjadi perhatian khusus dari KPPPA dan alarm keras atas maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekat," demikian tulis Kementerian PPPA dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Baca: Marah dengan Perlakuan Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor

Kementerian PPPA mengecam tindakan keji pelaku yang tega memukul kepala korban dengan gagang sapu hingga akhirnya membakar kedua tangan korban di atas kompor.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman agar dapat dilakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing hingga kasus tersebut diputus pengadilan.

Baca: Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Putri Diusir Oleh Suaminya

Rencananya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung
akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan tersebut, Senin (16/12/2019) untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Kesal terhadap suami

Kesal terhadap suami, seorang ibu tiri di Pesawaran, tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.

Pelaku berinisial PIL (24) memanggang kedua telapak tangan anaknya, AM (10) di kediamannya, Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019).

Akibatnya kedua tangan anak yang masih berusia 10 tahun tersebut mengalami luka bakar serius.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap, Senin (9/12/2019) setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan itu dari adik ibu kandung korban.

Baca: Tangan Bocah di Lampung Ini Melepuh Dipanggang Oleh Ibu Tiri di Atas Kompor

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini