News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

Mendagri Harus Desak Penegak Hukum Segera Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian harus mendesak penegak hukum mengusut temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening kasino milik sejumlah kepala daerah di luar negeri.

"Mendagri harus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kepala daerah tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2019).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut aparat penegak hukum harus pro-aktif menyelidiki sejumlah kepala daerah yang teridentifikasi dalam temuan PPATK tersebut.

Baca: Soal Temuan Kepala Daerah Miliki Rekening Kasino, Politikus PKB: Jangan-jangan Ini Modus Baru

"PPATK sudah menyampaikan laporannya, tentu bolanya sekarang ada di aparat penegak hukum," kata Arwani Thomafi.

Karena itu, penegak hukum diminta bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut kepemilikan rekening kasino dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.

Baca: Kronologi Penemuan Tas Mencurigakan di Sekitar Masjid Istiqlal Jakarta, Polisi Pastikan Tak Ada Bom

Hal ini penting untuk segera diungkap penegak hukum guna mencegah hal yang sama dan menjadi modus baru dalam menyembunyikan uang hasil korupsi di luar negeri.

Temuan PPATK ini juga menurut dia, mengkonfirmasi, fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus lebih ketat lagi.

"Hal sama misalnya soal izin ke luar negeri," katanya.

PPATK ungkap ada kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Kemungkinan Realisasi Perampingan Eselon Mundur Dari Target Juni 2020

Pertama, sebagai tersangka pencucian uang.

Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Baca: Tolak Djakarta Warehouse Project, Massa Bakar Ban di Depan Balai Kota DKI

Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, karena tersangka kasus dugaan gratifikasi. 
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," jelas dia.

Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 informasi.

Baca: Maruf Amin Minta Fachrul Razi Revisi Peraturan Menteri Agama Tentang Majelis Taklim

Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 hasil analisis, dilanjutkan 73 hasil analisis terindikasi perpajakan, dan 46 hasil analisis terkait penipuan.

Sejumlah 39 hasil analisis juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar hasi analisis yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.

"Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP dan Bea Cukai," jelas dia.

Hasil yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 hasil analisis proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 hasil analisis reaktif (atas permintaan penyidik).

Sementara itu, Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK telah menyentuh angka 19 hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada penyidik KPK (8 HP), Kepolisian RI (7 HP), Kejaksaan Agung (2 HP) dan masing-masing kepada BNN serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (1 HP).

Badaruddin menambahkan PPATK masih melakukan penelusuran atas aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.

"Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerjasama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF)," kata Badaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini