Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan saat penggusuran sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019) berbuntut panjang.
Polri menyebut dua anggotanya diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam peristiwa tersebut.
Dugaan pelanggaran disiplin diketahui setelah Polri memeriksa 62 personil dari jajaran Polda Jawa Barat.
Dari pemeriksaan tersebut terdapat dua orang yang diduga kuat melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan penggusuran.
Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Papua
"Saat ini sudah ada 62 personil polri jajaran Polda Jabar yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. kemudian 2 diantaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Kedua orang tersebut diketahui telah melakukan pengamanan yang tidak sesuai dengan arahan pimpinan.
Baca: Mabes Polri Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di Tamansari Bandung Bukan Warga Setempat
Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
"Jadi ada hal hal ketika dia melakukan pengamanan itu tidak sebagaimana arahan dari pimpinan yang melakukan penertiban saat itu. Saat ini masih didalami terus oleh Propam Jabar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaklaim lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca: Hari Ini, KPK Bakal Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin
Oded menjelaskan, pihaknya tidak akan serampangan dalam melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.
"Kami tidak sembarangan (melakukan penertiban). Kami punya dokumen dan bukti. Dua kali PTUN kami menang," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).
Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah buka suara soal polemik Rumah Deret Tamansari.
Ia menjelaskan program tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.
Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.
Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara.
Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," ujar Emil, Jumat (13/12).
Penggusuran Tamansari yang disertai aksi kekerasan aparat keamanan terhadap warga itu menuai kecaman.
Salah satunya disampaikan Komnas HAM.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyesalkan adanya kekerasan dalam penggusuran Tamansari.
Taufan minta pelaku kekerasan harus diperiksa dan mendapatkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.
"Kami bilang kami kecewa. Kalau mereka (pemerintah daerah) menempuh jalur hukum, harusnya proses hukumnya dilalui dulu. Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan, itu sangat disayangkan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
"Ya pelakunya (pelaku kekerasan) harus diperiksa. Ini kan menyalahi SOP, tidak boleh polisi melakukan kekerasan dalam satu proses penegakan hukum," kata dia