News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai KPK Mundur

Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Sebagian menganggap hukuman ini dapat menimbulkan rasa jera, namun ada juga yang menentangnya dengan berbagai alasan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut, hukuman mati bagi koruptor sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang  Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dilansir YouTube KompasTV pada Rabu (11/12/2019), Arsul Sani menyebut fraksi PPP mendukung jika pemerintah hendak melakukan revisi Undang Undang Tipikor.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa sebenarnya sejak dulu, pelaku koruptor dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan, ada dua keadaan yang dapat diberikan hukuman mati bagi koruptor.

Yakni jika korupsi dilakukan di anggaran bencana alam dan saat negara mengalami krisis ekonomi.

"Jadi soal itu sebetulnya bukan hal yang baru. Hanya memang dalam praktik peradilan kita kan belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Yang ada baru hukuman penjara seumur hidup," ungkap Arsul Sani.

Namun, ia mengimbau agar tidak boleh terlalu emosional dalam menanggapi kasus korupsi dengan ancaman hukuman mati.

Meskipun kasus korupsi tersebut merupakan kejahatan serius atau luar biasa.

"Karena kalau kita lihat di dalam Undang Undang Tipikor, spektrum tindak pidana korupsi itu ada lebih dari 20. Mana yang bisa dijatuhi hukuman mati dan tidak, sementara ini sudah diatur di dalam Undang Undang Tipikor," kata Arsul Sani.

Tetapi segala keputusan menurutnya tetap di tangan hakim.

Kini, posisi DPR masih menunggu draft atau naskah akademik terhadap revisi ini.

Sebab, revisi Undang Undang Tipikor harus berawal dari pemerintah.

Ia menilai ada sejumlah hal yang belum dicantumkan dalam Undang Undang Tipikor.

Beberapa di antaranya ialah Treding of Influence atau perdagangan pengaruh dan korupsi di tingkat swasta.

Tak hanya itu, Arsul juga mendukung jika pemerintah akan memperluas aspek-aspek apa saja untuk dikenakan hukuman mati bagi para tersangka koruptor.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini