Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Meski tak menyebut secara rinci, Agus Rahardjo menyebut proses penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau enggak salah," kata Agus Rahardjo usai konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca: Agus Rahardjo Klaim KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,17 Triliun dari Sektor SDA
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Sprindik tersebut dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5% sampai 10% per tahun.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menegaskan dalam pengelolaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi baik dalam proses penjualan serta pemanfaatan produk hasil jual JS Saving Plan.
Baca: Jelang Pensiun dari KPK, Saut Situmorang Minta Publik Tidak Curigai Firli Bahuri Cs
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang sanksi dari pihak terkait serta pengumpulan dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.
Dengan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI, KPK tak dapat melanjutkan proses penyelidikan.
Hal ini lantaran Pasal 50 Ayat (1) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan".
Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
Sementara, dalam kesepakatan bersama antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian disebutkan "Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan(sprindik)".
Meski demikian, Agus mengakui akan kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya.
Tak tertutup kemungkinan, obyek perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan.
"Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda," katanya.
Hal pasti, kata Agus, KPK bakal membantu dan mendukung Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya.
Baca: Jelang Pensiun dari KPK, Saut Situmorang Minta Publik Tidak Curigai Firli Bahuri Cs
Agus meyakini, dengan pelibatan banyak pihak persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif.
"Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementrian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi," katanya.
Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya,” kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Sri Mulyani menuturkan semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.