News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Jika Aib Saya Dibuka Seharusnya Hukuman Mati

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zulkifi atau akrab dengan Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Zul pun mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.

"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.

Lebih lanjut, ia menerima keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Saya nggak pernah perkirakan, kalau hukum (penjara seumur hidup) tidak ada masalah," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul ‘Zivilia’, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda pada Senin (11/11/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Zul menyampaikan bahwa ia akan mengisi selama hidupnya di penjara.

Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.

Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kita lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.

Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.

Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar JPU Fedrik Adhar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini