TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) komentari soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana di kasino luar negeri.
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo modus tersebut tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.
"Sebenarnya modus pencucian uang beragam, terbaru seperti yang disampaikan ketua PPATK"
"Dengan menempatkan uang di rekening kasino di luar negeri" ujar Adnan dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Adnan memiliki alasan tersendiri kenapa kasino bisa menjadi tempat favorit dalam kejahatan pencucian uang.
Menurutnya lewat perjudian kasino uang bisa bertambah jumlahnya dengan cepat.
Terlebih ketika uang yang dimasukan merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi.
Maka masalah kalah atau menang bukan menjadi persoalan oleh pelaku kejahatan.
Untuk itu, Adnan meminta lembaga berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan temuan PPATK.
"Asal usul dari dana ini dari mana, dari korupsi, atau uang pribadi," kata Adnan.
Ditanya kenapa kepala daerah bisa melakukan ini, Adnan menduga ada pelaku-pelaku profesional yang menjadi finance manager sebagai fasilitator.
"Siapa yang ngajarin? tentu ada gatekeeper profesional yang mengelola dana yang dimasukan untuk di anak-pinkan," tegas Adnan.
Baca: KPK Gelar Konpers Kinerja, Total Ada 608 Tersangka dalam 4 Tahun dan OTT pada 2019 Menurun
Komentar DPR RI