News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Apa Itu Masa Sanggah dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan di Portal SSCN?

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya sejak Kamis (12/12/2019).

Bagi peserta yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), BKN telah menyediakan masa sanggah.

Lalu, apa itu masa sanggah dan bagaimana cara mengajukan sanggahan yang benar di portal SSCN?

Sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasi, beberapa instansi masih melakukan verifikasi data pelamar CPNS terlebih dahulu.

Untuk melihat progres dari proses verifikasi data dan status pada setiap instansi, para pelamar dapat melihat melalui link Progres Verifikasi ini.

Pada data keterangan progres verifikasi data, sebagian besar data telah rampung diverifikasi oleh setiap instansi.

Beberapa instansi juga berstatus telah menampilkan pengumuman, dan sebagian lagi baru selesai menyelesaikan proses finalisasi verifikasinya.

Sebagian besar instansi juga sudah menyampaikan pengumuman hasil seleksi administrasi pada website resmi masing-masing instansi.

Selain di web instansi, pelamar dapat mengecek hasil seleksinya di portal SSCN.

Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan, 'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas".

Baca: Kementerian ESDM Rilis Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ketahui Nama Anda di Sini

Baca: Daftar Nama 174.917 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kemenag, Download di Sini!

Lulus Seleksi Administrasi Berkas (Tribunnews.com)

Muncul pula perintah atau keterangan untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.

Namun hingga saat ini, pencetakan kartu ujian belum dapat dilakukan.

Pencetakan kartu ujian dapat dilakukan setelah masa sanggah telah di verifikasi oleh verifikator.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, selanjutnya akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini