News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi Jiwasraya

Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar Rp 12,4 Triliun, Erick Tohir Rancang Solusi Bentuk Holdingisasi

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Tohir Rancangkan Solusi PT Asuransi Jiwasraya

TRIBUNNEWS.COM -  Menteri BUMN Erick Thohir merancangkan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Erick Tohir akan melakukan holdingisasi perusahaan asuransi, serta jangka panjang melaksanakan proses restrukturisasi.

"Dalam enam bulan ini kita siapkan solusi-solusi, salah satunya diawali dengan pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi," kata Erick dikutip pada YouTube Kompas TV.

Hal itu dilakukan agar menciptakan cash flow sehingga dapat membantu nasabah-nasabah Jiwasraya mendapatkan klaim polis.

Lebih lanjut Erick juga menjelaskan masalah gagal bayar Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak 2006 dan terus terjadi hingga terakumulasi pada 2011.

Oleh karena itu, solusi jangka panjang yang ia siapkan adalah melakukan restrukturisasi.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.

Dilansir Kompas.com, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah-nasabahnya terkait produk investasi Saving Plan.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.

Hexana Tri Sasongko juga mengatakan tidak dapat memastikan kapan Jiwasraya dapat membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

Ia hanya berharap adanya investor Jiwasraya di awal tahun 2020.

Jika seandainya transaksi tersebut dapat ditutup sesuai jadwal, maka polis Saving Plan yang telah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh.

Persoalan utama dari masalah ini karena Jiwasraya tidak mempunyai dana talangan dari Kementerian Keuangan untuk melunasi klaim nasabah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini