Larangan ekspor bayi lobster memang membuat angka penyelundupan meningkat tajam.
Di awal-awal pemberlakuannya pada tahun 2016 oleh Susi Pudjiastuti, ada lonjakan penindakan penyelundupan benih.
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster berlangsung di sejumlah wilayah, seperti di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, serta wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam.
Dikatakannya, saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar dan ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi.
KKP juga aktif meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
"Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur," terang Lili.
Dia melanjutkan, untuk merevisi sebuah Peraturan Menteri (Permen) perlu beberapa tahapan, sebelum kemudian dikeluarkan Permen baru untuk mengganti regulasi lama.
Pelarangan ekspor benih lobster sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
"Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan," kata Lili.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Soal Ekspor Benih Lobster, Fadli Zon Minta Edhy Prabowo Pertimbangkan Masukan dari Susi Pudjiastuti, https://palu.tribunnews.com/2019/12/17/soal-ekspor-benih-lobster-fadli-zon-minta-edhy-prabowo-pertimbangkan-masukan-dari-susi-pudjiastuti?page=all.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Rizkianingtyas Tiarasari