Nilai ambang batas SKD
1. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah :
a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)
b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :
a. Formasi Cumlaude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85
b. Formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70
c. Jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.