News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Polhukam, Mahfud MD Jelaskan Tidak Semua Tindak Kejahatan Masuk dalam Pelanggaran HAM

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD mengatakan setiap perbuatan kejahatan tidak semuanya disebut dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di Tv One, pada Selasa (17/12/2019).

Mahfud MD memberikan contoh-contoh tindakan kejahatan namun tidak termasuk ke dalam tindakan yang melanggar HAM.

Seseorang yang menusuk orang lain hingga mati, tidak dapat disebut dengan pelanggaran HAM.

Menurut penuturan Mahfud MD, tindakan yang dilakukan itu dinamakan pembunuhan.

Menko Polhukam, Mahfud MD berikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi. (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

Mahfud MD memberikan contoh lain seseorang yang melakukan pengeboman dengan mengorbankan diri di tempat ramai, yang disebut dengan teror bukan pelanggaran HAM.

Hingga tindakan orang yang menempeleng kepala orang lain juga tidak termasuk ke dalam tindakan pelanggaran HAM.

Tindakan tersebut menurut Mahfud MD masuk ke dalam tindakan penganiayaan.

"Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu disebut pelanggaran HAM," terang Mahfud MD.

"Misalnya saya menusuk orang mati, itu bukan pelanggaran HAM namanya tetapi pembunuhan."

"Orang ngebom orang mengorbankan diri di tempat ramai, itu pelanggaran HAM tetapi tidak disebut pelanggaran HAM, itu disebut teror," lanjut dia.

"Orang nempeleng orang itu pelanggaran HAM, itu disebut penganiayaan," imbuhnya.

Mahfud MD menjelaskan contoh-contoh di atas merupakan pengertian yang dipakai dalam bidang hukum pada kehidupan sehari-hari.

Sehingga menurut Mahfud MD, yang disebut dengan pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan secara terstruktur oleh negara serta aparat, kemudian rakyat yang menjadi korbannya.

"Nah itu dalam pengertian yang dipakai sehari-hari di dalam hukum," jelas Mahfud MD.

"Adapun pelanggaran HAM yang disebut dengan pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh negara, oleh aparat pemerintah, terhadap rakyatnya itu yang disebut dengan pelanggaran HAM," tambahnya.

Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019). (Indonesia Lawyers Club)

Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.

Mahfud MD menuturkan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola yang berbeda dengan saat orde baru.

Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyatnya.

Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana yang terstruktur serta memiliki target yang jelas.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.

"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD.

"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."

"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan tidak pernah secara eksplisit mengatakan dalam era pemerintahan Jokowi tidak terjadi pelanggaran HAM.

Namun Mahfud MD tidak menampis di era reformasi saat ini, HAM sudah mengalami banyak kemajuan.

Yakni pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan aparat pada rakyatnya sudah tidak ada lagi.

Apalagi tindakan yang dilakukan secara terencana sudah berkurang banyak.

Sehingga pelanggaran HAM yang saat ini masih terdaftar merupakan kasus yang terjadi sebelum pemerintahan Jokowi.

Mahfud MD menegaskan dalam masa pemerintahan Jokowi, tidak ditemui pelanggaran HAM seperti yang dimaksudkan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Sejak tahun 2014, yakni periode pertama Jokowi menjadi Presiden, Mahfud MD tidak menemui adanya pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini